News Photo

Bukan vonis melainkan diagnosis: Akreditasi berbasis kinerja dan keadilan pendidikan di Papua

Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Program Studi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Cenderawasih, Fransiscus Xaferius Lesomar.


SEBUAH sertifikat akreditasi, sejatinya, bukan sekadar selembar kertas biasa. Ia adalah jawaban atas pertanyaan paling mendasar, apakah sekolah sungguh-sungguh mendidik anak? Apakah sekolah hadir hanya sebagai sebuah bangunan, atau menjadi tempat anak-anak belajar dan bertumbuh menjadi manusia yang berdaya?

Pertanyaan itulah yang menjadi roh akreditasi denyut yang menghidupi setiap proses penilaian, memberi makna pada setiap kunjungan asesor.

Sebab akreditasi lahir dari niat yang mulia memastikan bahwa setiap anak, tidak peduli ia tumbuh di kota atau di pelosok, di Jakarta atau di Papua, berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan terstandar.

Ketika roh akreditasi itu hadir dan terjaga, ia menjadi cermin yang jujur tentang sejauh mana sekolah sungguh-sungguh mengubah kehidupan anak.

Namun, ketika roh itu hilang, akreditasi berubah menjadi prosedur yang hampa. Sekolah tidak lagi dinilai dari seberapa jauh ia mengubah kehidupan anak, melainkan dari seberapa rapi ia menampilkan diri di hadapan asesor.

Di sinilah bahaya sesungguhnya bermula,
ketika alat yang dirancang untuk menjamin keadilan justru berbalik menjadi beban bagi mereka yang paling membutuhkan keadilan.

Dari Borang ke Kinerja: Sebuah Perjalanan Panjang Menuju Makna

Jauh sebelum pembaruan instrumen, akreditasi dijalankan melalui borang yang sarat dokumen dan kelengkapan administratif. Sekolah dinilai bukan dari apa yang terjadi di dalam kelas, melainkan dari seberapa tebal dan lengkap berkas yang bisa ia tunjukkan kepada asesor. Mutu pendidikan dalam logika borang adalah sesuatu yang bisa dibuktikan di atas kertas.

Namun, cara pandang ini perlahan bergeser ketika Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP2020) diperkenalkan sebagai pembaruan yang lebih substantif.

Instrumen ini mencoba memadukan pendekatan berbasis kepatuhan (compliance) dengan penilaian berbasis kinerja (performance) sebuah langkah yang secara konseptual lebih menjanjikan karena untuk pertama kalinya membuka ruang bagi penilaian atas apa yang sesungguhnya terjadi di dalam kelas.

Namun, setelah kurang lebih empat tahun IASP2020 diimplementasikan, BAN-PDM menyadari bahwa perpaduan itu belum cukup tajam untuk memotret secara utuh dimensi yang paling menentukan mutu pendidikan, seperti kualitas interaksi antara guru dan murid, kedalaman proses berpikir yang terjadi, dan dampak nyata pembelajaran pada diri anak.

Merespons persoalan itulah, pada tahun 2024 BAN-PDM meluncurkan Instrumen Akreditasi 2024 (IA2024) sebuah pembaruan yang patut disambut dengan apresiasi.

Jumlah indikator dipangkas secara signifikan dari 66 menjadi 45, dan fokus penilaian dialihkan menuju empat hal yang sesungguhnya menentukan keberdayaan anak:

1. Iklim lingkungan belajar.
2. Kepemimpinan kepala sekolah.
3. Kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran.
4. Hasil belajar peserta didik yang diintegrasikan dengan rapor pendidikan.

Yang menjadikan IA2024 berbeda secara mendasar adalah keputusannya untuk sepenuhnya berbasis kinerja (performance). Akreditasi tidak lagi mengukur apa yang dimiliki sekolah, melainkan apa yang benar-benar terjadi di dalamnya.

Kelengkapan sarana dan prasarana tidak lagi menjadi syarat, dan keberadaannya pun tidak serta-merta menjamin predikat unggul. Sebaliknya, sekolah dengan fasilitas terbatas sekalipun berpeluang meraih predikat tertinggi, selama proses dan hasil pembelajaran menunjukkan kualitas yang nyata.

Pergeseran ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan cerminan dari keyakinan yang lebih dalam bahwa mutu pendidikan bukan tentang gedung atau perangkat, melainkan tentang manusia dan proses yang berlangsung di dalam ruang kelas setiap harinya.

Dalam kerangka IA2024, yang dinilai:
• Bukan apakah sekolah punya gedung megah atau laboratorium lengkap, melainkan apakah kepala sekolah mampu menggerakkan seluruh sumber daya yang ada secara optimal demi kebutuhan belajar murid sebesar apa pun keterbatasannya.

• Bukan kehadiran guru di depan kelas, melainkan kedalaman perannya sebagai pendamping. apakah ia memiliki kemampuan membangun interaksi yang bermakna, menghadirkan pembelajaran yang berakar pada konteks nyata kehidupan murid, dan menilai capaian belajar secara autentik bukan sekadar mengejar angka di atas kertas.

• Bukan kemewahan fisik sekolah, melainkan apakah ruang belajar yang tercipta betapa pun sederhananya sungguh membuat anak merasa aman, diterima, dan leluasa untuk berpartisipasi.

• Dan pada ujungnya, semua itu diukur dari dampak paling nyata pada diri anak: nalar yang terasah, karakter yang tumbuh, dan kompetensi yang benar-benar dikuasai bukan sekadar deretan nilai di rapor.

Inilah lompatan paradigma akreditasi yang penting. Namun lompatan sebaik apa pun akan mendarat di tanah yang berbeda-beda — dan tanah Papua adalah tanah yang paling menantang.

Keadilan yang Belum Utuh: Membaca Papua melalui Rawls

Untuk memahami mengapa demikian, kita perlu meminjam kerangka berpikir John Rawls dalam A Theory of Justice (1971). Rawls membedakan dua prinsip keadilan yang harus dipenuhi secara berurutan:

1. Prinsip pertama adalah kebebasan yang setara bagi semua bahwa setiap orang berhak atas hak dan kesempatan dasar yang sama.

2. Prinsip kedua yang ia sebut difference principle menegaskan bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika ketimpangan itu menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung.

Lebih jauh, Rawls menekankan bahwa keadilan yang sejati tidak cukup hanya menyamakan perlakuan, ia harus memastikan bahwa mereka yang berangkat dari posisi paling tidak menguntungkan memiliki kesempatan nyata untuk mencapai hasil yang setara.

Dalam bahasa Rawls, keadilan bukan tentang garis start yang sama, melainkan tentang memastikan bahwa mereka yang paling jauh dari garis finis mendapatkan dukungan yang paling besar untuk mencapainya.

Membaca IA2024 melalui perspektif Rawls, kita menemukan sebuah ironi yang perlu direnungkan dengan serius.

IA2024 telah memenuhi prinsip pertama Rawls dengan sangat baik, ia memberikan kesempatan yang sama bagi semua sekolah untuk dinilai berdasarkan kinerja, bukan kekayaan atau kelengkapan fasilitas. Ini adalah langkah keadilan yang nyata dan patut diapresiasi.

Namun, prinsip kedua Rawls (difference principle) menuntut lebih dari itu. Ia menuntut agar mereka yang paling tidak beruntung secara struktural mendapatkan dukungan yang paling besar, bukan sekadar perlakuan yang sama.

Dan, di sinilah IA2024 sebagai instrumen yang adil, membutuhkan ekosistem kebijakan yang adil pula untuk menopangnya.

Data IPM 2025 memperlihatkan adanya ketimpangan struktural yang dihadapi:
Papua Pegunungan mencatat IPM hanya 54,91 sebagai yang terendah di seluruh Indonesia dengan selisih 21 poin dari rata-rata nasional 75,90. Papua Tengah mencatat IPM 60,64, dengan selisih 15 poin dari rata-rata nasional.

Jika ditelusuri pada indikator pendidikannya, Papua Pegunungan mencatat rata-rata lama sekolah hanya 4,30 tahun dan harapan lama sekolah 9,97 tahun, jauh di bawah rata-rata nasional 9,07 tahun dan 13,30 tahun. Papua Tengah mencatat 6,13 tahun dan
9,64 tahun.

Angka-angka ini bukan sekadar data statistik. Ini adalah cermin dari kondisi nyata tempat guru-guru harus mengajar dan kepala sekolah harus memimpin setiap hari.

Di balik angka itu ada:
• Anak-anak yang berjalan berjam-jam menembus hutan untuk tiba di sekolah.

• Guru-guru yang mengajar enam tingkatan kelas sekaligus dalam ruang yang serba terbatas, namun tidak pernah surut dalam dedikasi

• Kepala sekolah yang memimpin dengan segala keterbatasan yang ada

Inilah fondasi tempat IA2024 harus bekerja. Dan dalam perspektif Rawls, inilah kelompok yang paling berhak mendapatkan dukungan terbesar dari negara bukan pengecualian dari standar, melainkan investasi yang lebih besar untuk mencapainya.

Tesis tulisan ini sederhana namun mendesak, keputusan IA2024 untuk menilai kinerja, bukan kelengkapan infrastruktur, adalah keputusan yang tepat dan telah memenuhi prinsip pertama keadilan Rawls.

Namun, keadilan yang utuh yang memenuhi pula prinsip kedua Rawls baru akan terwujud jika negara hadir mengisi jarak antara apa yang diukur oleh instrumen dan kondisi nyata tempat kinerja itu harus ditampilkan.

Sebelum membahas jarak itu, perlu ditegaskan satu hal, tulisan ini tidak berargumen bahwa Papua harus dikecualikan dari akreditasi justru sebaliknya.

Papua membutuhkan akreditasi lebih dari daerah mana pun, karena proses akreditasi yang dijalankan dengan sungguh-sungguh adalah kesempatan emas untuk memotret kondisi nyata pendidikan di Papua sekaligus mendorong negara untuk hadir secara konkret dan terukur.

Akreditasi, bila dimaknai dengan benar, bukan vonis atas kelemahan sekolah, melainkan diagnosis untuk intervensi kebijakan yang tepat sasaran.

Tiga Kesenjangan yang Harus Dijawab

Dengan lensa Rawls sebagai panduan, terdapat tiga kesenjangan struktural yang perlu dijawab secara serius dan berjenjang.

Pertama: Kinerja yang diukur, tetapi kondisi yang memungkinkan kinerja itu tumbuh belum sepenuhnya dibangun secara merata.

IA2024 menilai seberapa optimal kepala sekolah menggerakkan sumber daya yang ada dan seberapa bermakna guru mendampingi muridnya di dalam kelas. Prinsip ini tepat, tetapi perlu dipertemukan dengan kenyataan di lapangan.

Seorang guru di pedalaman Papua yang mengajar enam kelas sekaligus dalam satu ruangan yang serba terbatas, namun tetap mengajar dengan sepenuh hati.

Kepala sekolahnya tetap memimpin dengan segala keterbatasan yang ada. Namun, mereka bekerja dengan beban yang jauh lebih berat dan ruang yang jauh lebih sempit dibanding rekan-rekan mereka di perkotaan.

Rawls mengingatkan kita bahwa keadilan sejati bukan sekadar menyamakan standar, tapi menuntut lebih jauh agar mereka yang berangkat dari posisi paling tidak menguntungkan mendapatkan dukungan yang paling besar.

Dengan demikian:
• Keputusan untuk tidak mensyaratkan infrastruktur dalam akreditasi sudah tepat

• Namun, harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab negara untuk membangun kondisi pendukungnya secara paralel

• Karena kinerja tidak lahir dari ruang yang kosong, ia perlu dipupuk, didampingi, dan diberi kesempatan yang nyata untuk tumbuh

Kedua: Kapasitas untuk menampilkan kinerja belum merata dan perlu ditumbuhkan secara sistematis

IA2024 menggali kinerja melalui observasi langsung, wawancara mendalam, dan telaah dokumen. Filosofi ini tepat, namun kemampuan kepala sekolah dan guru untuk mengartikulasikan kinerja nyata mereka dalam format yang dipahami instrumen tidak tumbuh dengan sendirinya.

Kinerja ini perlu dibangun melalui pendampingan berkelanjutan yang hadir jauh sebelum hari visitasi.

Pengalaman sekolah yang belum berhasil meraih status terakreditasi perlu dibaca bukan semata-mata sebagai kegagalan sekolah, melainkan sebagai sinyal bahwa difference principle Rawls belum sepenuhnya bekerja, mereka yang paling membutuhkan dukungan justru belum mendapatkannya dalam ukuran yang memadai.

Inilah peluang besar bagi:
• BAN-PDM Provinsi Papua
• Pemerintah Daerah

Untuk hadir lebih awal, lebih dalam, dan lebih lama mendampingi sekolah-sekolah di Papua agar mereka mampu menampilkan dengan percaya diri kinerja nyata yang selama ini mereka lakukan dengan sepenuh hati.

Ketiga: Konsekuensi legal akreditasi belum cukup berempati pada realitas struktural di kapangan

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang E-Ijazah, sekolah yang belum terakreditasi tidak dapat menerbitkan ijazah elektronik secara mandiri.

Konsekuensinya:
• Siswa harus menginduk ke sekolah lain
• Ijazah mereka tidak ditandatangani oleh kepala sekolah yang setiap hari mereka kenal dan temui

Ketentuan ini lahir dari semangat yang baik, mendorong seluruh sekolah untuk memenuhi standar mutu nasional.

Namun, Rawls mengingatkan kita bahwa niat yang baik belum cukup untuk melahirkan kebijakan yang adil. Sebuah kebijakan tidak dapat disebut adil jika beban terberatnya justru jatuh pada mereka yang paling tidak beruntung secara struktural.

Anak yang selama bertahun-tahun berjuang menembus hutan dan medan berat demi tetap bersekolah tidak seharusnya menerima ijazah yang seolah-olah bukan milik sekolahnya sendiri.

Bukan karena gurunya tidak mendidik, bukan karena kepala sekolahnya tidak memimpin, melainkan semata karena kesenjangan struktural yang jauh melampaui kendali mereka.

Ijazah bukan sekadar dokumen. Ia adalah pengakuan atas perjuangan, dan pengakuan itu adalah bagian dari martabat yang menjadi hak setiap anak Indonesia tanpa terkecuali.

Agenda Bersama: Dari Prinsip yang Adil Menuju Keadilan yang Nyata

Ketiga kesenjangan ini, bila dirangkai, menunjukkan satu benang merah yang sama: IA2024 telah mengambil keputusan yang tepat, tetapi keadilan yang ia usung baru akan menjadi keadilan yang utuh.

Jika negara hadir secara aktif membangun kondisi yang memungkinkan semua sekolah termasuk yang paling jauh dan paling terbatas untuk menampilkan kinerja terbaiknya.

Dalam bahasa Rawls, keadilan yang sejati bukan tentang garis start yang sama, melainkan tentang memastikan bahwa mereka yang paling jauh dari garis finis mendapatkan dukungan yang paling besar untuk mencapainya.

Langkah-langkah strategis
Jangka pendek:
• BAN-PDM dan Pemerintah Daerah perlu memastikan setiap kepala sekolah dan guru mendapat pendampingan pra-akreditasi yang bermakna.

• Bukan sosialisasi satu hari, melainkan pendampingan intensif yang membantu mereka mengartikulasikan kinerja nyata dalam format yang dipahami instrumen.

• Dengan mekanisme pengumpulan data yang adaptif terhadap keterbatasan konektivitas digital•

Jangka Menengah:
• Hasil setiap kunjungan asesor harus menjadi basis perencanaan yang wajib dan terstruktur.

• Setiap hambatan struktural yang terungkap, kekurangan tenaga pendidik, keterbatasan ruang belajar, ketimpangan akses perlu menjadi agenda intervensi dalam rencana kerja pemerintah daerah.

• Bukan berhenti sebagai arsip.

Jangka Panjang:
• Sistem turunan akreditasi, khususnya syarat penerbitan e-Ijazah, perlu dilengkapi dengan kebijakan afirmatif yang melindungi hak peserta didik dari dampak ketimpangan struktural yang bukan mereka ciptakan

Penutup

Pada akhirnya, tujuan pendidikan hanya satu keberdayaan anak.
Anak yang memiliki:
• Nalar yang terasah
• Karakter yang kuat
• Pengetahuan yang kaya
• Keberanian menghadapi tantangan

Merekalah yang kelak menjadi penggerak perubahan bagi Papua dan Indonesia. IA2024, dengan keputusannya menilai kinerja bukan kemewahan fasilitas, sudah meletakkan fondasi keadilan yang tepat.

Namun, meminjam Rawls sekali lagi fondasi yang adil baru akan melahirkan bangunan yang adil jika dibangun dengan bahan yang adil pula.

Dan, bahan itu adalah kehadiran negara yang sungguh-sungguh dalam mempersiapkan setiap guru dan kepala sekolah di Papua untuk memiliki kesempatan yang setara dalam menampilkan kinerja terbaiknya demi peningkatan mutu pendidikan di Papua.

Anak-anak Papua tidak membutuhkan belas kasihan, mereka juga tidak membutuhkan pengecualian, mereka membutuhkan keadilan.
Keadilan dalam cara mereka diukur,
dan keadilan dalam cara negara hadir mempersiapkan mereka untuk diukur.

Sertifikat akreditasi hanyalah alatnya, yang sesungguhnya kita perjuangkan adalah masa depan setiap anak di Bumi Cenderawasih, yang hari ini masih menanti gilirannya untuk diakui, dilayani, dan diberdayakan.

Share This News

Comment

Kunjungi Rumah Data, Jantung Mutu Akreditasi Papua